Kasus dugaan penyelewengan kewenangan oleh oknum polisi dengan mencabuli keluarga tahanan kembali terjadi.
Setelah Kapolsek Parigi yang diduga mencabuli anak tahanan, kali ini dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, diperiksa Propam Polda Sumut karena diduga melakukan hal serupa.
Mereka adalah Aiptu DR dan Bripka RHL. Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah MU (19 tahun), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.Dalam kasus ini, Aiptu DR diduga memperkosa dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya
Sedangkan Bripka RHL, diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami korban.
Kasus ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.Hadi bilang, dua oknum tersebut masih diperiksa oleh Propam Polda Sumut.
Adapun SM ditangkap oleh pihak Polsek Kutalimbaru di rumahnya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 4 Mei 2021. Waktu itu, ia ditangkap bersama seorang temannya, berinisial AS.
0 Comments:
Post a Comment